Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu siang (18/9) PT Indofarma (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2019 dengan menghasilkan keputusan dua mata acara. RUPS LB dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan, Siswanto dan dihadiri oleh para pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas.
Hasil keputusan mata acara pertama yakni Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan:
Keputusan:
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
- Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan, semula PT Indofarma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Indofarma Tbk, terkait dengan Pembentukan Holding BUMN Farmasi;
- Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha terkait dengan PersyaratanOnline Single Submission (OSS);
- Pasal 4 tentang Modal terkait dengan pelaksanaan Pembentukan Holding BUMN Farmasi;
- Pasal 5 tentang Saham terkait dengan Hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
- Pasal 12 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direksi.
Perubahan Anggaran Dasar terkait Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal PT Bio Farma (Persero) dan juga telah ditandatanganinya akta pengalihan saham Perseroan milik Negara Republik Indonesia ke dalam Modal PT Bio Farma (Persero) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Hasil keputusan mata acara kedua yakni Perubahan Pengurus Perseroan, oleh karena tidak terdapat usulan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dengan demikian mata acara kedua ini tidak dibicarakan dan tidak mengambil keputusan.
Sehingga pada penutupan RUPS LB tersebut, komposisi pengurus Perseroan tetap sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama, Siswanto
- Komisaris, Nizar Yamanie
- Komisaris Independen, Teddy Wibisana
Direksi:
- Direktur Utama, Arief Pramuhanto
- Direktur Keuangan & Human Capital, Herry Triyatno
- Direktur Produksi & Supply Chain, Eko Dodi Santosa
Kondisi Umum Perseroan
Dalam rangka mencapai laba Tahun Buku 2019, Perseroan menerapkan Turnaround Strategy yang terdiri dari lima komponen yaitu memperbaiki Portofolio Segmen Penjualan, memperbaiki Portofolio Produk, memperbaiki Struktur Keuangan & Efisiensi Biaya, memperkuat SDM & Fungsi Penunjang, dan Discipline on Execution.
Dalam strategi tersebut, terdapat dua bisnis yang dikembangkan yaitu Diagnostic & Medical Equipment dan Extract & Natural Medicine. Oleh karenanya, Perseroan perlu melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dan diputuskan dalam Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar.
Diharapkan dengan implementasi Turnaround Strategy tersebut, Perseroan dapat memperbaiki kinerja perusahaan sehingga target kinerja keuangan positif dapat dicapai.
2248total visits,1visits today