PT Indofarma Tbk telah selesai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 yang diselenggarakan pada 20 Mei 2021 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Dalam RUPST tersebut terdapat 9 mata acara yang menjadi agenda untuk diputuskan yaitu :
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2020 serta Pengesahan Laporan Keuangan PKBL yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
- Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan Tantiem untuk Tahun Buku 2020.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan PKBL Tahun Buku 2021.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
- Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan keputusan mata acara kesembilan di atas, maka susunan pengurus Perseroan setelah berakhirnya RUPST tersebut adalah sebagai berikut :
- Komisaris Utama, Prof Laksono Trisnantoro menggantikan Daniel Tjen
- Komisaris Independen, Didi Agus Mintadi
- Komisaris Independen, Teddy Wibisana
- Direktur Utama, Arief Pramuhanto
- Direktur Keuangan & Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia, Sahat Sihombing menggantikan Herry Triyatno
Direktur Produksi & Supply Chain, Jejen Nugraha menggantikan Eko Dodi Santosa
769total visits,1visits today