Indofarma Tbk

PT Indofarma Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS LB”) Dan Public Expose (“PE”) Tahun 2024

Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS LB”) di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024, serta Public Expose (“PE”) pada tanggal 13 Desember 2024 di
PT Indofarma Tbk Jakarta.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS LB”) dilaksanakan dengan 1 (satu) mata acara yaitu Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset Perseroan yang merupakan Lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, menyampaikan bahwa tujuan Rencana Penjualan Aset adalah untuk memenuhi kewajiban Perseroan sebagaimana yang sudah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).

Rencana Penjualan Aset terdiri dari Aset Non Jaminan dan Aset Jaminan Non Produksi Perseroan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Putusan Homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top